Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkanciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.
Undang-Undang no. 19 dan no. 36 yang Mengatur Hak Cipta dan Telekomunikasi
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
(cuplikan yang berkaitan dengan program komputer / software)
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database;
dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup
misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan
karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian
hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang
terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di
Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat
telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan
telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan,
Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus, Interkoneksi, dan Menteri.
PEMBAHASAN
Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 ,
Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah
menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai
kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.
Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal
44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan
Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak
pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah
penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada
pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab
6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan
telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin.
Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis
sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung
dilayangkan.
Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang
tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang
terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang
sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan
mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas
dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.
Ruang Lingkup UUD tentang Hak Cipta dan Prosedur
Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Hak eklusif bagi pencipta atas
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut
pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di
Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak
cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan),
arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni
songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain
industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan
seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta
komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak
merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak
merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau
beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU
No. 19 Tahun 2002).
Prosedure Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan permohonan
ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir
permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada
Kantor
2. Wilayah), lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam
ribu rupiah);
3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila pemohon badan
hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon
10. Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan
ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir
permohonan yang memuat
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis
dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang
dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri
yang bersangkutan;
6. Membayar biaya
permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan
Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar